APAKAH PRODUK ORIFLAME HALAL ???

Jika melihat dari status hukum dan syariat Islam ada baiknya kita mengetahui suatu produk itu dinyatakan halal. Berikut ini adalah surat edaran yang diterbitkan oleh pihak Oriflame :

Isi lengkapnya :

Consultant & Pelanggan Oriflame Yang Terhormat,


Saya mengkonfirmasikan bahwa berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang "Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol" tertanggal 31 Agustus 2009, semua produk Oriflame yang beredar di market Indonesia sudah memenuhi persyaratan dari peraturan ini.


Kosmetik dengan kandungan alkohol: Setiap produk yang mengandung alkohol denat harus memiliki label indikator % di kemasan luar. Alkohol denat dikenal secara meluas sebagai tatanama internasional untuk denatured alcohol.

Kosmetik dengan kandungan spesifik: Adalah kebijakan Oriflame untuk tidak menggunakan kandungan apapun yang diambil dengan cara menyakiti hewan. Produk-produk Oriflame tidak memiliki kandungan di bawah ini:

a. Babi dan anjing.
b. Kematian hewan, termasuk pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa prosedur islam.
c. Hewan dengan taring gigi.
d. Hewan yang menggunakan cakar.
e. Darah dan plasenta dari hewan.


Marina Bishop

Director of Regulatory & CC
Research & ccBeberapa hal yang diragukan tentang kehalalan Produk Oriflame :

1. Alkohol

Beberapa produk Oriflame mengandung alkohol, seperti parfum dan tonernya. Alkohol dalam parfum digunakan sebagai pelarut sedangkan dalam toner berfungsi untuk menyegarkan kulit dan antibakteri.

Jika dikaitkan dengan keharaman khamr, dengan meragukan kehalalan produk Oriflame karena kandungan alkoholnya, maka sebaiknya kita jelaskan pengertian khamr itu sendiri.


Khamr adalah zat yang bersifat memabukkan/menghilangkan akal.

Dalam minuman keras, dikenali bahwa zat yang bersifat memabukkan itu adalah etanol/etil alkohol atau yang populer disebut dengan alkohol saja.

Sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan di atas, alkohol yang digunakan dalam seluruh produk Oriflame ini alkohol denat, yaitu alkohol yang telah mengalami proses denaturasi.

Denaturasi merupakan proses penambahan pada etanol dengan zat lain untuk menghilangkan sifatnya yang memabukkan, sehingga tidak akan disalahgunakan sebagai minuman, melainkan hanya untuk pemakaian luar saja.

Karena sifat memabukkan dari etanol ini telah dihilangkan, maka alkohol denat tidak lagi termasuk dalam golongan khamr. Jadi insya Allah halal untuk dipakai ataupun diperjual belikan.


Ada baiknya kita lebih memahami jenis-jenis alkohol yang lain, Seperti cetyl alcohol dan sterol alcohol. Karena secara fisik maupun kimia sifatnya sangat berbeda dengan etanol. Mereka ini sebenarnya termasuk asam lemak dan tidak memabukkan.


2. Zat dari Hewan yang Diharamkan

Oriflame hanya menggunakan bahan dari hewan berupa telur dalam produknya.
Selebihnya, produk-produk Oriflame semuanya menggunakan bahan dari tumbuh-tumbuhan yang alami.
3. Tidak Ada Label Halal dari MUI
Oriflame tidak bisa mendapatkan sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dikarenakan tidak diproduksi di Indonesia atau tidak ada pabriknya di Indonesia.
MUI sendiri sebagai lembaga dari Indonesia hanya mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang diproduksi di Indonesia saja. Sedangkan untuk mengeluarkan sertifikat halal MUI juga harus mengetahui bahan, proses pembuatan, dsb.
Cukup dengan mengetahui apa saja bahan yang terkandung dalam produk-produk Oriflame, maka kita sudah bisa berpegang atas kehalalannya.
                    

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com